BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manajemen
peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang
berkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai dengan keluar
dari suatu sekolah. Secara menyeluruh,
manajemen peserta didik diawali oleh proses rekrutmen peserta didik.
Keberhasilan atau ketidakberhasilan proses awal ini akan mempengaruhi pada
proses manajemen peserta didik selanjutnya. peserta didik mempunyai kesamaan-kesamaan.
Kesamaan-kesamaan itu dapat ditangkap dari kenyataan bahwa mereka sama-sama
anak manusia, dan oleh karena itu mempunyai kesamaan-kesamaan unsur
kemanusiaan. Fakta menunjukkan bahwa tidak anak yang lebih manusiawi
dibandingkan dengan anak lainnya; dan tidak anak yang kurang manusia
dibandingkan dengan anak yang lainnya. Adanya kesamaan-kesamaan yang dipunyai
anak inilah yang melahirkan kensekuensi samanya hak-hak yang mereka punyai. Di
antara hak-hak tersebut, yang juga tidak kalah pentingnya adalah hak untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang bermutu. Samanya hak-hak yang dimiliki oleh anak
itulah, yang kemudian melahirkan layanan pendidikan yang sama melalui sistem
persekolahan (schooling). Dalam sistem demikian, layanan yang diberikan
kepada kesamaan-kesamaan yang dipunyai oleh anak. kata manajemen merupakan
terjemahan dari management (bahasa Inggris). Kata management sendiri
berasal dari kata manage atau magiare yang berarti melatih kuda dalam
melangkahkan kakinya. Dalam pengertian manajemen, terkandung dua kegiatan ialah
kegiatan pikir (mind) dan kegiatan tindak-laku (action)
(Sahertian, 1982).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian kriteria
Manajemen peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai
dengan keluar dari suatu sekolah. Manajemen peserta didik bertujuan mengatur
berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah
lancar, tertib dan teratur. Beberapa ahli berpendapat bahwa tujuan manajemen
peserta didik adalah untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang baik
serta agar siswa dapat belajar dengan tertib sehingga tercapai tujuan
pengajaran yang efektif dan efisien. Ada tiga tugas utama dalam bidang
manajemen peserta didik untuk mencapai tujuan tersebut yaitu penerimaan peserta
didik, kegiatan kemajuan belajar serta bimbingan dan pembinaan disiplin. Akan
tetapi kelompok meneliti tentang Manajemen Peserta Didik Baru.(Suryosubroto, B. 2004).
Penerimaan peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu
kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting, karena apabila tidak ada
peserta didik yang diterima di sekolah, berarti tidak ada yang harus ditangani
atau di atur serta proses belajar mengajar tidak akan berlangsung.
Menurut Imron A. “Sistem penerimaan peserta didik adalah cara
penerimaan peserta didik baru.”( Imron Ali, 2004).
Ada dua macam sistem peneriamaan peserta didik baru, yaitu sistem
promosi dan seleksi. Sistem promosi adalah penerimaan peserta didik tanpa
menggunakan seleksi dan semua peserta didik yang mendaftar akan diterima,
sistem promosi ini biasanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang kurang peminat
dan masih kurang daya tampungnya. Sedangkan sistem seleksi digolongkan menjadi
tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan nilai UAN atau data nilai hasil ujian
nasional. yang kedua melalui penelusuran minat dan kemampuan. sedangkan yang
ketiga berdasarkan hasil tes masuk, tes ini dibagi lagi menjadi tes
administrasi dan tes akademik.
Dalam
penerimaan peserta didik baru, diperlukan adanya kriteria-kriteria tertentu.
Kriteria penerimaan peserta didik baru. Kriteria adalah patokan-patokan yang
menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau
tidak.
B.
Macam-macam kriteria penerimaan peserta didik
1.
Kriteria
acuan patokan (standar criterien referenced) yaitu satu penerimaan
peserta didik yang didasrkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan
sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlabh dahulu membuat patokan bagi calon
peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di
sekolah tersebut. Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas
kriteria acuan patokan demikian, jika
semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan
minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua. Sebaliknya, jika
calon peserta yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan,
haruslah ditolak atau tidak diterima
2.
Kriteria
acuan norma (norma criterien referenced) yaitu status penerimaan calon
peserta didik yang didasarkan atas keseleruhan prestasi peserta didik yang
mengikuti seleksi,. Dalam hal ini, sekolah menetapkan kriteria penerimaan
berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta
didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang
nilainya berada di atas rata-rata,
digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik.
Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk paserta didik yang tidak
diterima.
3.
Kriteria
yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan
beberapa jumlah daya tampungnya, atau beberapa calon peserta didik baru yang
akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa
mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah.
Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas
ke bawah, sampai daya tampung tersebut dipenuhi. Jika ada diantara siswa yang
rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada dirangking kritis penerimaan,
sekolah dapat mengambil kebijaksaaan antara lain, melalui tes ulang ats
siswa-siswa yang rakingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara
mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan
mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu
ada calon peserta didik yang rangkingnya berada diatasnya mengundurkan diri,
yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formulir tersebut.
Alternatif mana yang dipilih, tentukanlah harus disepakati bersama
dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab,
dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan
pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru (Prihain, Eka.2011).
C.
Rekruitmen Peserta
Didik
Rekruitmen peserta
didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakekatnya adalah merupakan
proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi
peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Rekrutmen
peserta didik dalam tinjauan manajemen penyelenggaran pendidikan formal
(persekolahan) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh sekolah untuk
menghimpun, menyeleksi, dan menempatkan calon peserta didik menjadi peserta
didik pada jenjang dan jalur pendidikan tertentu
Secara menyeluruh,
manajemen peserta didik diawali oleh proses rekrutmen peserta didik.
Keberhasilan atau ketidakberhasilan proses awal ini akan mempengaruhi pada
proses manajemen peserta didik selanjutnya.( Imron, Ali.2004)
Rekrutmen peserta didik merupakan langkah awal bagi anak usia sekolah untuk
dapat diterima dan ditempatkan di sekolah. Hasil rekrutmen juga menjadi bahan
bagi sekolah untuk menindaklanjuti dengan berbagai layanan seperti keputusan
untuk menghadirkan guru helper bagi anak yang memiliki kebutuhan
khusus jika anak tersebut lulus seleksi. Rekrutmen peserta didik merupakan
tahapan awal dalam manajemen peserta didik.
Pengertian lain tentang
rekrutmen peserta didik adalah suatu proses untuk mendorong para calon peserta
didik atau para calon peserta didik yang potensial untuk masuk atau mendaftar
pada program, kursus, kelas, atau sekolah tertentu. Definisi ini tidak
mempersepsi bahwa rekrutmen peserta didik adalah proses yang tidak aktif, yaitu
proses sekolah menunggu calon peserta didik datang ke sekolah untuk melamar
menjadi peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Lebih dari itu, definisi
di atas mengungkapkan bahwa proses rekrutmen merupakan proses yang mencari dan
bahkan mendorong calon-calon peserta didik untuk menjadi peserta didik pada suatu
sekolah. (Hasibuan, Malayu,2007)
C. Tujuan
Rekrutmen Peserta Didik
Tujuan rekrutmen
peserta didik adalah untuk mendapatkan peserta didik yang memiliki
karakteristik sesuai dengan kemampuan sekolah dalam membina dan mengembangkan
peserta didik. Hal ini berarti bahwa peserta didik akan mendapatkan layanan
tidak tepat jika diterima pada sekolah tersebut, sehingga sekolah harus tidak
menerimanya. Proses calon peserta didik tidak diterima di suatu sekolah terjadi
berdasarkan hasil seleksi terhadap sejumah kriteria/persyaratan yang ditetapkan
oleh sekolah berdasarkan rambu-rambu/standar yang dikeluarkan oleh pemerintah
Kab./Kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
Tujuan khusus rekrutmen
peserta didik adalah:
1. Mendapatkan siswa yang memiliki karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam
syarat-syarat penerimaan siswa baru.
2. Memberikan keadilan kepada masyarakat dan calon peserta didik untuk
mendapatkan pendidikan yang tepat.
3. Meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi anak dan orang tua siswa.
Perkembangan teknologi saat ini telah memunculkan berbagai inovasi dalam
proses rekrutmen calon peserta didik. Diantaranya diberlakukannya penerimaan
siswa baru secara online. PSB online merupakan salah satu upaya untuk mencapai
tujuan-tujuan berikut:
Meningkatkan mutu
layanan pendidikan.
§
Menciptakan sistem
penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
§
Melaksanakan penerimaan
siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.
§
Menyediakan basis data
sekolah yang akurat.
Memberi fasilitas akses
informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat
E. Prinsip-prinsip
Rekrutmen Peserta Didik
prinsip-prinsip dalam
rekrutmen peserta didik adalah suatu hal atau kebenaran yang dianggap penting
untuk pelaksanaan rekrutmen peserta didik. Beberapa prinsip dalam rekrutmen
peserta didik adalah obyektif, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif.
(Hasibuan, Malayu,2003)
1. Obyektif
Dalam rekruitmen
peserta didik, objektif memiliki makna bahwa proses pembuatan keputusan dalam
penerimaan siswa baru tidak dipengaruhi oleh pendapat atau pandangan pribadi
terhadap calon peserta didik atau orang tua peserta didik. Dalam pandangan yang
lebih luas, pembuatan keputusan diterima atau tidak diterimanya siswa baru
didasarkan pada kondisi nyata calon peserta didik, tanpa dipengaruhi oleh
unsur-unsur diluar kondisi yang terlihat secara nyata, seperti kesenangan atau
kebencian terhadap peserta didik, orang tua, atau pihak-pihak yang terkait
dengan peserta didik. Prinsip obyektif telah menjadi tuntutan sejak sekian
lama, dimana keputusan yang objektif dalam penerimaan siswa baru diharapkan
memberikan keadilan kepada calon peserta didik dan orang tua dalam menerima
pendidikan baik bagi anak tersebut maupun bagi orang tua yang memiliki anak
sebagai calon peserta didik.
2. Transparansi
Transparansi adalah
prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan suatu lembaga/perorangan, seperti keuangan,
program, penerima manfaat, dan lain sebagainya. Transparansai dalam rekrutmen
peserta didik adalah adanya kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi
mengenai tahapan, mekanisme, syarat, dan pelaksanaan proses rekrutmen peserta
didik termasuk mengapa seorang anak diterima atau tidak diterima pada suatu
proses rekrutmen.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam
rekrutmen peserta didik adalah pertanggungjawab tim peserta didik baru dan
sekolah terhadap proses dan hasil rekrutmen peserta didik yang dilaksanakan.
Rekrutmen peserta didik dilakukan melalui kejujuran dalam melaksanakan
rekrutmen peserta didik, ketepatan dalam manajerial pelaksanaan rekrutmen
peserta didik, dan ketepatan serta kesesuaian finansial yang ada atau diadakan
untuk kepentingan rekrutmen peserta didik.
4. Tidak
diskriminatif atau berkeadilan
Pelaksanaan rekrutmen
calon peserta didik merupakan kegiatan untuk mencari dan menemukan anak-anak
yang dianggap layak untuk menjadi peserta didik berdasarkan kriteria tertentu
pada suatu jenjang dan jenis pendidikan. Proses ini akan melalui tahapan
pembuatan keputusan diterima atau tidak diterimanya anak sebagai calon peserta
didik di suatu sekolah. Pembuatan keputusan merupakan upaya untuk menentukan
suatu keputusan berdasarkan pertimbangan kondisi aktual dan standar acuan
penerimaan siswa baru.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manajemen
peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan
dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai dengan keluar dari
suatu sekolah. Manajemen peserta didik bertujuan mengatur berbagai kegiatan
dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah lancar, tertib dan
teratur. Dalam penerimaan peserta didik baru, diperlukan adanya
kriteria-kriteria tertentu.
· Kriteria acuan patokan (standar criterien referenced)
· Kriteria acuan norma (norma criterien referenced)
· Kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah
Rekruitmen peserta
didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakekatnya adalah merupakan
proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi
peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan
prinsip-prinsip dalam
rekrutmen peserta didik adalah suatu hal atau kebenaran yang dianggap penting
untuk pelaksanaan rekrutmen peserta didik. Beberapa prinsip dalam rekrutmen
peserta didik adalah obyektif, transparansi, akuntabilitas dan tidak
diskriminatif.
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka.
2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta
Hasibuan, Malayu S. P.
(2007). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasibuan, Malayu S.P.
(2003). Organisasi dan Motivasi. Jakarta : Bumi Aksara.
Imron, Ali.
(2004). Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Malang :
Universitas Negeri Malang.
Suryosubroto, B.
(2004). Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta.