Thursday 19 November 2015

KRITERIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Manajemen peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai dengan keluar dari suatu sekolah. Secara menyeluruh, manajemen peserta didik diawali oleh proses rekrutmen peserta didik. Keberhasilan atau ketidakberhasilan proses awal ini akan mempengaruhi pada proses manajemen peserta didik selanjutnya. peserta didik mempunyai kesamaan-kesamaan. Kesamaan-kesamaan itu dapat ditangkap dari kenyataan bahwa mereka sama-sama anak manusia, dan oleh karena itu mempunyai kesamaan-kesamaan unsur kemanusiaan. Fakta menunjukkan bahwa tidak anak yang lebih manusiawi dibandingkan dengan anak lainnya; dan tidak anak yang kurang manusia dibandingkan dengan anak yang lainnya. Adanya kesamaan-kesamaan yang dipunyai anak inilah yang melahirkan kensekuensi samanya hak-hak yang mereka punyai. Di antara hak-hak tersebut, yang juga tidak kalah pentingnya adalah hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Samanya hak-hak yang dimiliki oleh anak itulah, yang kemudian melahirkan layanan pendidikan yang sama melalui sistem persekolahan (schooling). Dalam sistem demikian, layanan yang diberikan kepada kesamaan-kesamaan yang dipunyai oleh anak. kata manajemen merupakan terjemahan dari management (bahasa Inggris). Kata management sendiri berasal dari kata manage atau magiare yang berarti melatih kuda dalam melangkahkan kakinya. Dalam pengertian manajemen, terkandung dua kegiatan ialah kegiatan pikir (mind) dan kegiatan tindak-laku (action) (Sahertian, 1982).



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian  kriteria
Manajemen peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai dengan keluar dari suatu sekolah. Manajemen peserta didik bertujuan mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah lancar, tertib dan teratur. Beberapa ahli berpendapat bahwa tujuan manajemen peserta didik adalah untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang baik serta agar siswa dapat belajar dengan tertib sehingga tercapai tujuan pengajaran yang efektif dan efisien. Ada tiga tugas utama dalam bidang manajemen peserta didik untuk mencapai tujuan tersebut yaitu penerimaan peserta didik, kegiatan kemajuan belajar serta bimbingan dan pembinaan disiplin. Akan tetapi kelompok meneliti tentang Manajemen Peserta Didik Baru.(Suryosubroto, B. 2004)
 Penerimaan peserta didik baru sebenarnya adalah salah satu kegiatan manajemen peserta didik yang sangat penting, karena apabila tidak ada peserta didik yang diterima di sekolah, berarti tidak ada yang harus ditangani atau di atur serta proses belajar mengajar tidak akan berlangsung.
Menurut Imron A. “Sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik baru.”( Imron Ali, 2004).
Ada dua macam sistem peneriamaan peserta didik baru, yaitu sistem promosi dan seleksi. Sistem promosi adalah penerimaan peserta didik tanpa menggunakan seleksi dan semua peserta didik yang mendaftar akan diterima, sistem promosi ini biasanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang kurang peminat dan masih kurang daya tampungnya. Sedangkan sistem seleksi digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan nilai UAN atau data nilai hasil ujian nasional. yang kedua melalui penelusuran minat dan kemampuan. sedangkan yang ketiga berdasarkan hasil tes masuk, tes ini dibagi lagi menjadi tes administrasi dan tes akademik.
Dalam penerimaan peserta didik baru, diperlukan adanya kriteria-kriteria tertentu. Kriteria penerimaan peserta didik baru. Kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak.

B.  Macam-macam kriteria penerimaan peserta didik
1.      Kriteria acuan patokan (standar criterien referenced) yaitu satu penerimaan peserta didik yang didasrkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlabh dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut. Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika  semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua. Sebaliknya, jika calon peserta yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima
2.      Kriteria acuan norma (norma criterien referenced) yaitu status penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseleruhan prestasi peserta didik yang mengikuti seleksi,. Dalam hal ini, sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya  berada di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk paserta didik yang tidak diterima.
3.      Kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan beberapa jumlah daya tampungnya, atau beberapa calon peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut dipenuhi. Jika ada diantara siswa yang rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada dirangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksaaan antara lain, melalui tes ulang ats siswa-siswa yang rakingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada diatasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formulir tersebut.

Alternatif mana yang dipilih, tentukanlah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru (Prihain, Eka.2011).

C.  Rekruitmen Peserta Didik
Rekruitmen peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakekatnya adalah merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan. Rekrutmen peserta didik dalam tinjauan manajemen penyelenggaran pendidikan formal (persekolahan) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh sekolah untuk menghimpun, menyeleksi, dan menempatkan calon peserta didik menjadi peserta didik pada jenjang dan jalur pendidikan tertentu
Secara menyeluruh, manajemen peserta didik diawali oleh proses rekrutmen peserta didik. Keberhasilan atau ketidakberhasilan proses awal ini akan mempengaruhi pada proses manajemen peserta didik selanjutnya.( Imron, Ali.2004)
Rekrutmen peserta didik merupakan langkah awal bagi anak usia sekolah untuk dapat diterima dan ditempatkan di sekolah. Hasil rekrutmen juga menjadi bahan bagi sekolah untuk menindaklanjuti dengan berbagai layanan seperti keputusan untuk menghadirkan guru helper bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus jika anak tersebut lulus seleksi. Rekrutmen peserta didik merupakan tahapan awal dalam manajemen peserta didik.
Pengertian lain tentang rekrutmen peserta didik adalah suatu proses untuk mendorong para calon peserta didik atau para calon peserta didik yang potensial untuk masuk atau mendaftar pada program, kursus, kelas, atau sekolah tertentu. Definisi ini tidak mempersepsi bahwa rekrutmen peserta didik adalah proses yang tidak aktif, yaitu proses sekolah menunggu calon peserta didik datang ke sekolah untuk melamar menjadi peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Lebih dari itu, definisi di atas mengungkapkan bahwa proses rekrutmen merupakan proses yang mencari dan bahkan mendorong calon-calon peserta didik untuk menjadi peserta didik pada suatu sekolah. (Hasibuan, Malayu,2007)
C. Tujuan Rekrutmen Peserta Didik
Tujuan rekrutmen peserta didik adalah untuk mendapatkan peserta didik yang memiliki karakteristik sesuai dengan kemampuan sekolah dalam membina dan mengembangkan peserta didik. Hal ini berarti bahwa peserta didik akan mendapatkan layanan tidak tepat jika diterima pada sekolah tersebut, sehingga sekolah harus tidak menerimanya. Proses calon peserta didik tidak diterima di suatu sekolah terjadi berdasarkan hasil seleksi terhadap sejumah kriteria/persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rambu-rambu/standar yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab./Kota, provinsi, dan pemerintah pusat.
Tujuan khusus rekrutmen peserta didik adalah:
1.      Mendapatkan siswa yang memiliki karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam syarat-syarat penerimaan siswa baru.
2.      Memberikan keadilan kepada masyarakat dan calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang tepat.
3.      Meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi anak dan orang tua siswa.
Perkembangan teknologi saat ini telah memunculkan berbagai inovasi dalam proses rekrutmen calon peserta didik. Diantaranya diberlakukannya penerimaan siswa baru secara online. PSB online merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
§  Menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan
§  Melaksanakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.
§  Menyediakan basis data sekolah yang akurat.
Memberi fasilitas akses informasi bagi masyarakat dengan cepat, mudah dan akurat
E. Prinsip-prinsip Rekrutmen Peserta Didik
prinsip-prinsip dalam rekrutmen peserta didik adalah suatu hal atau kebenaran yang dianggap penting untuk pelaksanaan rekrutmen peserta didik. Beberapa prinsip dalam rekrutmen peserta didik adalah obyektif, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif. (Hasibuan, Malayu,2003)
1. Obyektif
Dalam rekruitmen peserta didik, objektif memiliki makna bahwa proses pembuatan keputusan dalam penerimaan siswa baru tidak dipengaruhi oleh pendapat atau pandangan pribadi terhadap calon peserta didik atau orang tua peserta didik. Dalam pandangan yang lebih luas, pembuatan keputusan diterima atau tidak diterimanya siswa baru didasarkan pada kondisi nyata calon peserta didik, tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur diluar kondisi yang terlihat secara nyata, seperti kesenangan atau kebencian terhadap peserta didik, orang tua, atau pihak-pihak yang terkait dengan peserta didik. Prinsip obyektif telah menjadi tuntutan sejak sekian lama, dimana keputusan yang objektif dalam penerimaan siswa baru diharapkan memberikan keadilan kepada calon peserta didik dan orang tua dalam menerima pendidikan baik bagi anak tersebut maupun bagi orang tua yang memiliki anak sebagai calon peserta didik.
2. Transparansi
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan suatu lembaga/perorangan, seperti keuangan, program, penerima manfaat, dan lain sebagainya. Transparansai dalam rekrutmen peserta didik adalah adanya kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai tahapan, mekanisme, syarat, dan pelaksanaan proses rekrutmen peserta didik termasuk mengapa seorang anak diterima atau tidak diterima pada suatu proses rekrutmen.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam rekrutmen peserta didik adalah pertanggungjawab tim peserta didik baru dan sekolah terhadap proses dan hasil rekrutmen peserta didik yang dilaksanakan. Rekrutmen peserta didik dilakukan melalui kejujuran dalam melaksanakan rekrutmen peserta didik, ketepatan dalam manajerial pelaksanaan rekrutmen peserta didik, dan ketepatan serta kesesuaian finansial yang ada atau diadakan untuk kepentingan rekrutmen peserta didik.
4. Tidak diskriminatif atau berkeadilan
Pelaksanaan rekrutmen calon peserta didik merupakan kegiatan untuk mencari dan menemukan anak-anak yang dianggap layak untuk menjadi peserta didik berdasarkan kriteria tertentu pada suatu jenjang dan jenis pendidikan. Proses ini akan melalui tahapan pembuatan keputusan diterima atau tidak diterimanya anak sebagai calon peserta didik di suatu sekolah. Pembuatan keputusan merupakan upaya untuk menentukan suatu keputusan berdasarkan pertimbangan kondisi aktual dan standar acuan penerimaan siswa baru.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Manajemen peserta didik merupakan penataan dan pengaturan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai dari siswa itu masuk sampai dengan keluar dari suatu sekolah. Manajemen peserta didik bertujuan mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah lancar, tertib dan teratur. Dalam penerimaan peserta didik baru, diperlukan adanya kriteria-kriteria tertentu.
·      Kriteria acuan patokan (standar criterien referenced)
·      Kriteria acuan norma (norma criterien referenced)
·      Kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah
Rekruitmen peserta didik di sebuah lembaga pendidikan (sekolah) pada hakekatnya adalah merupakan proses pencarian, menentukan dan menarik pelamar yang mampu untuk menjadi peserta didik di lembaga pendidikan (sekolah) yang bersangkutan
prinsip-prinsip dalam rekrutmen peserta didik adalah suatu hal atau kebenaran yang dianggap penting untuk pelaksanaan rekrutmen peserta didik. Beberapa prinsip dalam rekrutmen peserta didik adalah obyektif, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif.



DAFTAR PUSTAKA

Prihatin, Eka. 2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta
Hasibuan, Malayu S. P. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasibuan, Malayu S.P. (2003). Organisasi dan Motivasi. Jakarta : Bumi Aksara.
Imron, Ali. (2004). Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah. Malang : Universitas Negeri Malang.
Suryosubroto, B. (2004). Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta : Rineka Cipta.


No comments:

Post a Comment