Monday 18 April 2016

MANAJEMEN PROYEK DAN KONSTRUKSI

Makalah
KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI
Disusun Oleh:
KELOMPOK 7
TAJUL MULKI
AYU SHALEHAN


Dosen Pengajar      : Restu Andrian S.Pd.I., M.Pd.
Mata Kuliah           : Manajemen Proyek Pendidikan


http://www.ar-raniry.ac.id/files/LOGO%2000%20UIN%20AR-RANIRY.jpg


FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNEVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM BANDA ACEH
2016/2017

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kontrak Proyek Konstruksi
Pengertian Proyek adalah setiap usaha yang direncanakan sebelumnya yang memerlukan sejumlah pembiayaan serta penggunaan masukan lain yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu dan dalam waktu tertentu[1]. Menurut Black ‘s Law Dictionary, Kontrak diartikan :Contract : An agreement between two or more persons which creates ,an obligation to do or not to do a peculiar thing Yang artinya bahwa suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus[2]. Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana[3]. Proyek konstruksi mempunyai dua jenis kontrak, yaitu negosiasi masing-masing penjelasan seperti diuraikan dibawah ini.
B.  Kontrak Penawaran Bersaing
Setelah penawaran lelang dilakukan dan dapat secara bertanggung jawab serta dengan studi dan evaluasi penawaran diterima, proyek pun diserahkan kepada kontraktor terpilih lalu diterbitkanlah surat perintah kerja(SPK). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak dengan penawaran bersaing:
a.    Pelaksanaan pekerjaan diserahkan pada peserta penawaran yang bertanggung awab dan mempunyai harga penawaran terendah. Konstraktor yang bertanggung jawab adalah:
·      Lulus perkualifikasi dengan kriteria yang telah ditentukan
·      Mempunyai tanggung jawab terhadap mutu, kemapuan dan kapasitas yang dibutuhkan.
·      Tidak curang, tidak melakukan kolusi dan tidak ada catatan buruk.
·      Mempunyai reputasi yang baik dalam hal kerja sama
b.    Kontrak penawaran bersaing dilakukan dengan proyek publik dan pribadi
c.    Estimasi biaya dilakukan oleh owner, dengan ketentuan:
·      Lelang gagal bila penawaran terendah dari kontraktor lebih besar dari estimasi owner.
·      Dapat dijadikan acuan untuk mengoreksi kesalahan dalam penawaran/lelang seperi ketidakseimbangan dalam uint price dan kesalahan pelaksaan peserta lelang
d.   Pernyataan tentang penyerahan bukanlah wewenang pernyataan untuk memulai pekerjaan

Kontrak penawaran bersaing terdiri atas :
a.    Kontrak lump sump, dimana biaya yang harus dikeluarkan pemilik proyek adalah suatu jumlah tetap yang didapat dari perhitungan seluruh aspek pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, seperti gambar desain , spesifikasi umum dan teknis serta aturan-aturan administratif lainya. Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
·         Jenis kontrak ini melingkupi semua biaya yang tetap terdiri dari semua aspek pekerjaan.
·         Jumlah biaya yang diterapkan sudah memperhitungkan kesulitan-kesulitan  dilapangan serta biaya-biaya tak terduga, sehingga tidak ada tambahan biaya lagi untuk kondisi tersebut, sehingga perencanaan proyek diusahakan dengan sempurna.
·         Kondisi yang diperhitungkan adalah dalam keadaan force major.
·         Banyak dipakai karena beresiko minimal bagi pemilik proyek.
·         Biaya yang harus disediakan dapat diketahui lebih awal.
·         Banyak dipakai oleh pemilik proyek dengan harapan pekerjaan tambah kurang diminimalisir.
·         Kontrak ini tidak cocok untuk volume pekerjaan yang tidak pasti seperti pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan pondasi.
b.    Kontrak unit price, didasarkan ats estimasi volume pekerjaan yang telah diklarifikasi bersama-sama pemilik proyek dengan jumlah biaya per unit pekerjaan. Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
·         Estimasi volume pekerjaan dihitung oleh wakiil pemilik proyek seperti konsultan pengawas bersama kontraktor.
·         Biaya pada awal proyek tidak dapat ditentukan secara pasti karena volume pekerjaan jiga tidak pasti.
·         Perlu pengawasan ketat karena pembayaran dilakukan atas volume aktual yang harus disepakati bersama.
·         Biaya akhir yang telah diterapkan dengan resikonya ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan yang diperoleh.
·         Sangat baik dilakukan untuk quantity yang belum pasti, seperti pekerjaan pondasi atau galian tanah.
Kontrak penawaran bersaing mempunyai keuntungan-keuntungan, seperti pelaksanaan dilakukan oleh kontraktor dengan penawaran terendah serta dengan kriteria sebagai berikut:
·      Telah lulus prakualifikasi, mempunyai tanggung jawab terhadap mutu.
·      Kemampuan andal serta kapasitas sesuai yang dibutuhkan
·      Tidak pernah melakukan kecurangan atau catatan buruk lainnya.
·      Mempunyai reputasi yang baik dalam koordinasi internal proyek dan hasil akhir proyek selalu memuaskan pemilikm proyek[4].

C.              Kontrak Penawaran Negosiasi Biaya
Kontrak penawaran negosiasi biaya adalah melakukan transaksi dengan cara penawaran yang dilakukan oleh pihak, yaitu pemilik proyek dan kontraktor pelaksana yang kenal pemilik, dengan harapan diperoleh harga penawaran yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tersebut. Kontrak ini biasanya terdiri atas:
a.    Kontrak lump sum, harga ditentukan dari negosiasi penawaran yang dilakukan oleh pemilik proyek dengan kontraktor dengan catatan harga yang disepakati sesuai dengan volume pekerjaan yang dihitung pemilik proyek berdasarkan klarifikasi kedua belah pihak.
b.    Unit price, jenis ini juga sama dengan cara kontrak penawaran bersaing, namun harga ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c.    Kontrak cost plus fee, pembayaran oleh pemilik proyek didasarkan atas daftar biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor setelah proyek selesai ditambah dengan keuntungannya. Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
·      Kontrak pembayaran
·      Diperlukan metode akunting
·      Memakai prosedur subletting-contract
·      Risiko terbesar
·      Daftar biaya pekerjaan yang dibayarkan oleh pemilik proyek
·      Kontrak ini dapat memuaskan kedua belah pihak bila kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya
·      Biasanya keuntungan yang diperoleh kontraktor sebesarn10% atau berdasarkan kesepakatan

D.  Sistem Kontrak Pada Proyek Konstruksi
Sistem kontrak diberlakukan dalam proyek konstruksi, yang mengatur hubungan kontrak dan koordinasi terhadap semua pihak yang terlibat.
1.    Kontraktor utama tunggal (single prime contract)
2.    Kontraktor utama terpisah (separate prime contract)
3.    Desain dan bagun (desaign and build)
4.    Manajemen kontruksi (construction management)
5.    Desain dan kelola ( desaign manage)

E.  Pembayaran Kontrak Proyek Kontruksi
Fee kontraktor bervariasi, bergantung pada karakteristik proyek seperti:
·      Kompleksitas proyek
·      Lokasi
·      Kebutuhan sumber daya
·      Estimasi waktu
·      Risiko yang dihadapi
Terdapat karakteristik ini, fee kontraktor bersifat tetap dan tidak bergantung pada fluktuasi biaya proyek terhadap beberapa beberapa jenis pembayaran, yaitu:
1.    Pembayaran dengan persentase
2.    Pembarayan dengan fee tetap
3.    Pembayaran dengan insentif
4.    Pembayran dengan jaminan maksimum[5]


F.   Pembayaran Kemajuan/Prestasi Proyek (Progress Payment)
Pembayaran kemajuan/ prestasi proyek dilakukan secara periodik dengan batasan waktu: harian, fase, bulanan, ats persentase/bobot yang disetujui oleh konsultan pengawas atau manajemen kontruksi.
Bila kontak dengan cara fixed price, biasanya kontraktor mengajukan aplikasi tagihan tiap periode dan owner membayar 10 hari sesudahnya. Untuk kontak lump sump digunakan cara periodik dan persentase/bobot, sedangkan pada kontrak cost plus feee, kontraktor mengajukan tagihan ke awner pada setiap interval waktu selama pelaksanaan proyek[6].

G. Dokumen Kontrak
Dokumen kontrak adalah dokumen tertulis untuk menentukan ecara tepat hak dan kewajiban setiap pihak. Isi dokumen kontrak:
·      Surat penawaran
·      Instruksi kepada penawar
·      Syarat-syarat umum
·      Syarat-syarat tambahan
·      Spesifikasi teknik
·      Gambar
·      Adendum
·      Proposal
·      Surat jaminan penawaran
·      Persetujuan
·      Surat jaminan pelaksanaan
·      Surat jaminan pembayaran tenaga dan material
·      Skedul waktu
·      Kondisi kerja(umum atau khusus)
·      Dokumen maintenance dan training[7]
DAFTAR PUSTAKA
http://tipsmotivasihidup.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-proyek.html
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-kontrak-menurut-ahli.html
http://struktursivil12.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-konstruksi-bangunan.html
Abrar Husen.Manajemen Proyek.Yogyakarta.C.V Andi Offset.2009
Ir.Abrar husen, MT, manajemen Proyek, 2011.
Hamdan Dimyati dan Kadar Nurjaman. Manajemen Proyek.
Agnes Heni Triyuliana.Pengelolaan Proyek.C.V Andi Offset.2008






[1] http://tipsmotivasihidup.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-proyek.html
[2] http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-kontrak-menurut-ahli.html
[3] http://struktursivil12.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-konstruksi-bangunan.html
[4] Ir.Abrar husen, MT, manajemen Proyek, 2011. Hal 25- 27
[5] Abrar Husen.Manajemen Proyek.Yogyakarta.C.V Andi Offset.2009
[6] Hamdan Dimyati dan Kadar Nurjaman. Manajemen Proyek.
[7] Agnes Heni Triyuliana.Pengelolaan Proyek.C.V Andi Offset.2008

No comments:

Post a Comment